. Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Baiklah mari kita bahas bersama-sama...
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah Orang pribadi ataupun Badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Apa yang dimaksud Badan ?
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usaya yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yang lain.
Jenis Wajib Pajak
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pada tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment
Artikel terkait : Pajak (Pengertian, dan Jenis / Macam-Macam)
Demikian artikel tentang Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.
Demikian artikel tentang Wajib Pajak meliputi Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.